ANGGARAN
DASAR (AD)
ZAMOA
COMMUNITY CIANJUR
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
Nama Organisasi
Komunitas Jalan Moh Ali disingkat
menjadi “ZAMOA COMMUNITY“
Pasal
2
Waktu
dan Tempat Pendirian
1.
Organisasi ini untuk waktu yang lamanya
tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 27 Juli 2013
2.
Organisasi ini berkedudukan di
Cianjur
BAB
II
AZAZ,
SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal
3
1.
Organisasi ini berazaskan UUD 1945
dan Pancasila
2.
Organisasi ini bersifat Independen
3.
Organisasi ini bercirikan
Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan,
Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi ini bermaksud :
1.
Menjadi Wahana Integratif dan
Kekeluargaan dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur
2.
Organisasi ini bertujuan untuk aktif
membangun potensi kreatifitas generasi muda dan masyarakat Cianjur
3.
Organisasi ini bertujuan dalam
segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat generasi muda menuju puncak
prestasi
4.
Memelihara rasa persaudaraan dan
kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian
kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
5.
Menjadi sarana partisipasi dan
kepedulian dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur untuk memberikan
sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kab. Cianjur dan Negara
Indonesia
Pasal
5
Tujuan
Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan
Optimalisasi peran dan fungsi generasi muda Cianjur demi terwujudnya masyarakat
Adil dan Makmur.
BAB
IV
RUANG
LINGKUP KEGIATAN
Pasal
6
1.
Mengadakan Diskusi, Seminar,
Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
2.
Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama
yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain
yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Sistem
Keanggotaan
ZAMOA COMMUNITY beranggotakan generasi
muda yang berdomisili di Cianjur Khususnya umumnya yang mempunyai kesamaan
keperduliaan untuk generasi muda Cianjur dan berusia minimal 17 tahun
Pasal
8
Jenis
Keanggotaan
1.
Anggota Biasa
2.
Anggota Luar Biasa
Pasal
9
Kewajiban
dan Hak Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban mematuhi
AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta
menjaga nama baik organisasi
2.
Setiap anggota biasa mempunyai hak
suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan ZAMOA
COMMUNITY
3.
Setiap anggota luar biasa mempunyai
hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan ZAMOA COMMUNITY
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Bentuk
Struktur Organisasi
Susunan
kepengurusan organisasi terdiri dari :
1.
Dewan Penasehat
2.
Dewan Pembina
3.
Ketua.
4.
Sekretaris
5.
Bendahara.
6.
Bidang-bidang organisasi.
BAB
VII
KEPEMIMPINAN, KEDAULATAN DAN RAPAT-RAPAT
KEPEMIMPINAN, KEDAULATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
11
1.
Kekuasaan Tertinggi di Pegang
Musyawarah Anggota.
Pasal
12
2.
Kedaulatan tertinggi organisasi
berada pada Musyawarah Anggota / Mubes.
Pasal
13
3.
Rapat-rapat dalam organisasi terdiri
atas rapat pimpinan, rapat pleno, rapat harian.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
14
Sumber
Keuangan
Keuangan ZAMOA COMMUNITY di peroleh
dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha
yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum
Pasal
15
Penggunaan
Keuangan
Penggunaan keuangan ZAMOA COMMUNITY
digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota
dan masyarakat
Pasal
16
Laporan
Keuangan
Keuangan ZAMOA COMMUNITY
pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB
VIII
PENETAPAN,
PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal
17
Penetapan
dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART ZAMOA
COMMUNITY dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh
sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir
Pasal
18
Pembubaran
Organisasi
1.
ZAMOA COMMUNITY dinyatakan bubar
jika disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.
Jika ZAMOA COMMUNITY dinyatakan
bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kab.
Cianjur
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Hal – hal yang pernah di atur,
ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB
X
PENUTUP
Pasal
20
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran
Dasar ini berlaku sejak Tanggal ………… 2013 di Cianjur
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 27 Juli 2013
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ZAMOA
COMMUNITY CIANJUR
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1.
Organisasi adalah organisasi Zamoa
Community Kab. Cianjur
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar
Organisasi.
3.
Anggota adalah anggota organisasi.
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal
2
1.
Organisasi ini berazaskan UUD 1945
dan Pancasila
2.
Organisasi ini bersifat Independen
3.
Organisasi ini bercirikan
Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan,
Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal
3
Organisasi ini bertujuan :
1.
Menjadi Wahana Integratif dan
Kekeluargaan dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur
2.
Organisasi ini bertujuan untuk aktif
membangun potensi kreatifitas generasi muda dan masyarakat Cianjur
3.
Organisasi ini bertujuan dalam
segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat generasi muda menuju puncak
prestasi
4.
Memelihara rasa persaudaraan dan
kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian
kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
5.
Menjadi sarana partisipasi dan
kepedulian dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur untuk memberikan
sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kab. Cianjur dan Negara
Indonesia
BAB
III
USAHA ORGANISASI
USAHA ORGANISASI
Pasal
4
1.
Bentuk usaha-usaha dalam organisasi
sebagai berikut :
a.
Mengusahakan beas sisa bagi
anak-anak yang kurang mampu khususnya masyarakat Cianjur
b.
Dalam hal usaha organisasi dibidang
sosial budaya, diupayakan berdasar kemampuan/berkesinambungan, dalam hal
pembinaan kebudayaan daerah termasuk aspek promosi dan pelibatan/pameran
kebudayaan serta usaha-usaha dibidang sosial kemasyarakatan seperti bantuan
yang bersifat relatif bagi masyarakat dalam bentuk bencana alam dll.
c.
Dalam bentuk usaha ekonomi,
organisasi mencanangkan dalam bentuk antara lain usaha koperasi, usaha dagang
atau usaha ekonomi lainnya yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk
mengangkat harkat dan matabat organisasi maupun jiwa interpreneurship.
d.
Mengusahakan terciptanya ruang
pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas secara proposional.
2.
Mengusahakan dan Bekerja sama dengan
pemerintah atau badan swasta untuk mengembangkan dibidang perekonomian,
perdagangan dan lingkungan hidup.
3.
Bekerja sama dengan lembaga sejenis
baik di dalam maupun di luar negeri untuk melakukan usaha-usaha tersebut
diatas.
4.
Mengusahakan usaha-usaha lain yang
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud-maksud tersebut diatas
yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan undang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
BAB
IV
TUGAS POKOK ORGANISASI
TUGAS POKOK ORGANISASI
Pasal
5
1.
Tugas pokok organisasi meliputi :
a.
Menghimpun dan membina anggota di
maksudkan untuk kepentingan-kepentingan kualitas organisasi.
b.
Menggerakan anggota di maksudkan
untuk kepentingan organisasi yang tidak bersifat mobilisasi politik.
c.
Menghimpun, menggerakan dan membina
potensi organisasi baik secara ke dalam maupun ke luar di lakukan dalam rangka
mencapai tujuan organisasi.
d.
Mempromosikan dan mengorbitkan
pengurus potensial organisasi ke segala lini sektor instansi swasta maupun pada
lembaga pemerintah melalui kerjasama ikatan alumni organisasi.
2.
Berpartisipasi dalam pembangunan
baik sekala daerah maupun sekala nasional dilakukan dalam bentuk program
partisipatif dengan menjalin kemitraan pemerintahan maupun swasta, baik melalui
bentuk kebijakan aksi maupun dalam bentuk kebijakan pro aktif non aktif.
BAB
V
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN ORGANISASI
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN ORGANISASI
Pasal
6
Status
Zamoa
Community adalah organisasi Permberdayaan generasi muda.
Pasal 7
Sifat
Organisasi bersifat independen.
BAB
VI
KEANGGOTAAN ORGANISASI
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal
8
1.
Syarat menjadi anggota organisasi :
a.
Mengajukan permohonan atau mengisi
dan menandatangani formulir keanggotaan yang disediakan oleh organisasi.
b.
Menyatakan sanggup aktif mengikuti
kegiatan organisasi.
c.
Membayar uang pangkal dan iuran
wajib sesuai ketentuan yang di berlakukan organisasi.
Pasal
9
1.
Setiap anggota berkewajiban :
a.
Mentaati AD/ART serta
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya yang telah ditetapkan secara syah.
b.
Menjaga nama baik organisasi.
c.
Membayar uang pangkal dan iuran
wajib anggota.
d.
Berpartisipasi dalam kegiatan
organisasi.
e.
Menunjang usaha-usaha/kegiatan
organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah diamanatkan
oleh organisasi kepadanya.
BAB
VII
MASA KEANGOTAAN
MASA KEANGOTAAN
Pasal
10
Anggota berhenti sebagai anggota
karena sebab-sebab :
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri yang
diajukan secara tertulis kepada organisasi.
c.
Diberhentikan oleh organisasi karena
sesuatu hal.
BAB
VIII
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal
11
1.
Daerah organisasi sebagaimana
dituang dalam AD yaitu di Cianjur
2.
Pengurus dipilih oleh Musayarah
anggota untuk 1 (satu) periode kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
3.
Susunan kepengurusan organisasi
adalah sebagaimana anggaran dasar dengan Bidang – Bidang sesuai dengan
kesepakatan pengurus
BAB
IX
. MUSYAWARAH
BESAR (MUBES) / MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal
12
1.
Musyawarah besar (Mubes) /
Musyawarah Anggota merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi
organisasi diadakan untuk memusyawarahkan dan menetapkan keputusan-keputusan
tentang :
a.
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
b.
Laporan pertanggungjawaban pengurus.
c.
Program kerja untuk tiga tahun masa
kepengurusan.
d.
Penyempurnaan tata organisasi.
e.
Masalah-masalah yang menyangkut
kepentingan umum organisasi dalam bentuk rekomendasi baik intern maupun ekstern.
2.
Musyawarah luar biasa dapat diadakan
apabila dianggap perlu atas usul lebih dari seperdua (1/2) anggota yang
menghendaki hal tersebut
3.
Musyawarah pemilihan ketua baru
dapat dilakukan secara
Pasal
13
1.
Musyawarah dinyatakan syah apabila
dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah anggota yang ditetapkan.
2.
Sidang-sidang atau musyawarah
terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan sidang paripurna.
3.
Keputusan musyawarah tentang
perubahan AD/ART syah apabila disetujui duapertiga (2/3) atau lebih jumlah suara
yang hadir
4.
Pemilihan pengurus melalui
ketua/formateur dan mide formateur yang dilakukan secara terpisah.
5.
Pemilihan mejelis musyawarah
dinyatakan syah apabila disetujui seperdua (1/2) atau lebih jumlah suara yang
hadir.
6.
Ketua umum/formateur terpilih dinyatakan
syah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumah suara yang
ditetapkan.
BAB
X
PERSIDANGAN ORGANISASI
PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal
14
Persidangan-persidangan organisasi
diadakan 3 (tiga) tahun sekali
BAB
XI
. SEKRETARIAT
ORGANISASI
Pasal
15
1.
Dalam rangka menyelenggarakan
kegiatan dan administrasi organisasi harus ada sekretariat organisasi.
2.
Pengadaan dan pendirian sekretariat
organisasi diupayakan oleh pengurus.
BAB
XII
KOMUNIKASI ORGANISASI
KOMUNIKASI ORGANISASI
Pasal
16
1.
Organisasi dapat berhubungan dengan
pemerintah maupun swasta dalam hal tercapainya kegiatan dan tujuan organisasi.
2.
Disamping hal-hal sebagaimana poin
satu, juga dengan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan lainnya yang
berada didalam maupun luar negeri.
BAB
XIII
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
Pasal
17
1.
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan
dan atau belum diatur dalam ART ini ditetapkan oleh pengurus melalui mekanisme
tata aturan organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat diubah oleh Musyawarah Besar (Besar).
3.
ART ini untuk pertama kalinya
ditetapkan dan disyahkan oleh Mubes Zamoa Community Cianjur
BAB
XIV
Pasal 18
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan
Besar.
Pasal
19
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan
dalam Ketua Zamoa Community yang berlangsung tanggal …………..2013 Cianjur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar