MASUKKAN KODE SLIDESHOW DI SINI

  • Zamoa Community Beraudensi dengan Wakil Bupati
  • Bagi bagi Tajil
  • Anak Zamoa Community
  • Foto Bareng Teman TZR 4
  • Kontes Automotif TZR

A.D / A.R.T



ANGGARAN DASAR (AD)
ZAMOA COMMUNITY CIANJUR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Nama Organisasi Komunitas Jalan Moh Ali  disingkat menjadi “ZAMOA COMMUNITY“

Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
1.      Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 27 Juli 2013
2.      Organisasi ini berkedudukan di Cianjur

BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
1.      Organisasi ini berazaskan UUD 1945 dan Pancasila
2.      Organisasi ini bersifat Independen
3.      Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :

1.      Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur
2.      Organisasi ini bertujuan untuk aktif membangun potensi kreatifitas generasi muda dan masyarakat Cianjur
3.      Organisasi ini bertujuan dalam segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat generasi muda menuju puncak prestasi
4.      Memelihara rasa persaudaraan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
5.      Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kab. Cianjur  dan Negara Indonesia

Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi generasi muda Cianjur demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
1.      Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
2.      Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan  serta tidak mengikat 

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
ZAMOA COMMUNITY beranggotakan generasi muda yang berdomisili di Cianjur Khususnya umumnya yang mempunyai kesamaan keperduliaan untuk generasi muda Cianjur dan berusia minimal 17 tahun

Pasal 8
Jenis Keanggotaan
1.      Anggota Biasa
2.      Anggota Luar Biasa

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
2.      Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan ZAMOA COMMUNITY
3.      Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan ZAMOA COMMUNITY

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Susunan kepengurusan organisasi terdiri dari :
1.      Dewan Penasehat
2.      Dewan Pembina
3.      Ketua.
4.      Sekretaris
5.      Bendahara.
6.      Bidang-bidang organisasi.


BAB VII
KEPEMIMPINAN, KEDAULATAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11
1.        Kekuasaan Tertinggi di Pegang Musyawarah Anggota.

Pasal 12
2.      Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Anggota / Mubes.


Pasal 13
3.      Rapat-rapat dalam organisasi terdiri atas rapat pimpinan, rapat pleno, rapat harian.



BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Keuangan ZAMOA COMMUNITY di peroleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum

Pasal 15
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan ZAMOA COMMUNITY digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat

Pasal 16
Laporan Keuangan
Keuangan ZAMOA COMMUNITY  pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember

BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 17
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART ZAMOA COMMUNITY dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir

Pasal 18
Pembubaran Organisasi
1.        ZAMOA COMMUNITY dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
2.        Jika ZAMOA COMMUNITY dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kab. Cianjur

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal ………… 2013 di Cianjur

 Ditetapkan di :                       Cianjur
 Pada tanggal :                27 Juli 2013


































ANGGARAN RUMAH TANGGA
ZAMOA COMMUNITY CIANJUR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.       Organisasi adalah organisasi Zamoa Community Kab. Cianjur
2.       Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Organisasi.
3.       Anggota adalah anggota organisasi.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 2
1.        Organisasi ini berazaskan UUD 1945 dan Pancasila
2.        Organisasi ini bersifat Independen
3.        Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 3
Organisasi ini bertujuan :

1.      Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur
2.      Organisasi ini bertujuan untuk aktif membangun potensi kreatifitas generasi muda dan masyarakat Cianjur
3.      Organisasi ini bertujuan dalam segala hal yang dapat mengembangkan minat bakat generasi muda menuju puncak prestasi
4.      Memelihara rasa persaudaraan dan kesatuan secara kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang baik dalam pengabdian kepada masyarakat, maupun rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis.
5.      Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari generasi muda yang berdomisili di Cianjur untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Kab. Cianjur  dan Negara Indonesia

BAB III
USAHA ORGANISASI

Pasal 4
1.      Bentuk usaha-usaha dalam organisasi sebagai berikut :
a.       Mengusahakan beas sisa bagi anak-anak yang kurang mampu khususnya masyarakat Cianjur
b.      Dalam hal usaha organisasi dibidang sosial budaya, diupayakan berdasar kemampuan/berkesinambungan, dalam hal pembinaan kebudayaan daerah termasuk aspek promosi dan pelibatan/pameran kebudayaan serta usaha-usaha dibidang sosial kemasyarakatan seperti bantuan yang bersifat relatif bagi masyarakat dalam bentuk bencana alam dll.
c.       Dalam bentuk usaha ekonomi, organisasi mencanangkan dalam bentuk antara lain usaha koperasi, usaha dagang atau usaha ekonomi lainnya yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengangkat harkat dan matabat organisasi maupun jiwa interpreneurship.
d.      Mengusahakan terciptanya ruang pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas secara proposional.
2.      Mengusahakan dan Bekerja sama dengan pemerintah atau badan swasta untuk mengembangkan dibidang perekonomian, perdagangan dan lingkungan hidup.
3.      Bekerja sama dengan lembaga sejenis baik di dalam maupun di luar negeri untuk melakukan usaha-usaha tersebut diatas.
4.      Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud-maksud tersebut diatas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan undang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BAB IV
TUGAS POKOK ORGANISASI

Pasal 5
1.      Tugas pokok organisasi meliputi :
a.       Menghimpun dan membina anggota di maksudkan untuk kepentingan-kepentingan kualitas organisasi.
b.      Menggerakan anggota di maksudkan untuk kepentingan organisasi yang tidak bersifat mobilisasi politik.
c.       Menghimpun, menggerakan dan membina potensi organisasi baik secara ke dalam maupun ke luar di lakukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
d.      Mempromosikan dan mengorbitkan pengurus potensial organisasi ke segala lini sektor instansi swasta maupun pada lembaga pemerintah melalui kerjasama ikatan alumni organisasi.
2.      Berpartisipasi dalam pembangunan  baik sekala daerah maupun sekala nasional dilakukan dalam bentuk program partisipatif dengan menjalin kemitraan pemerintahan maupun swasta, baik melalui bentuk kebijakan aksi maupun dalam bentuk kebijakan pro aktif non aktif.

BAB V
STATUS, SIFAT, DAN PERANAN ORGANISASI

Pasal 6
Status
Zamoa Community adalah organisasi Permberdayaan generasi muda.

Pasal 7
Sifat
Organisasi bersifat independen.

BAB VI
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 8
1.      Syarat menjadi anggota organisasi :
a.       Mengajukan permohonan atau mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan yang disediakan oleh organisasi.
b.      Menyatakan sanggup aktif mengikuti kegiatan organisasi.
c.       Membayar uang pangkal dan iuran wajib sesuai ketentuan yang di berlakukan organisasi.
Pasal 9
1.      Setiap anggota berkewajiban :
a.         Mentaati AD/ART serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya yang telah ditetapkan secara syah.
b.         Menjaga nama baik organisasi.
c.         Membayar uang pangkal dan iuran wajib anggota.
d.        Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
e.         Menunjang usaha-usaha/kegiatan organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang telah diamanatkan oleh organisasi kepadanya.

BAB VII
MASA KEANGOTAAN

Pasal 10
Anggota berhenti sebagai anggota karena sebab-sebab :
a.       Meninggal dunia.
b.      Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada organisasi.
c.       Diberhentikan oleh organisasi karena sesuatu hal.

BAB VIII
DAERAH DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 11
1.      Daerah organisasi sebagaimana dituang dalam AD yaitu di Cianjur
2.      Pengurus dipilih oleh Musayarah anggota untuk 1 (satu) periode kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
3.      Susunan kepengurusan organisasi adalah sebagaimana anggaran dasar dengan Bidang – Bidang sesuai dengan kesepakatan pengurus

BAB IX
. MUSYAWARAH BESAR (MUBES) / MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 12
1.        Musyawarah besar (Mubes) / Musyawarah Anggota merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi organisasi diadakan untuk memusyawarahkan dan menetapkan keputusan-keputusan tentang :
a.    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b.    Laporan pertanggungjawaban pengurus.
c.    Program kerja untuk tiga tahun masa kepengurusan.
d.   Penyempurnaan tata organisasi.
e.    Masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum organisasi dalam bentuk rekomendasi baik intern maupun ekstern.
2.      Musyawarah luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas usul lebih dari seperdua (1/2) anggota yang menghendaki hal tersebut
3.      Musyawarah pemilihan ketua baru dapat dilakukan secara

Pasal 13
1.       Musyawarah dinyatakan syah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah anggota yang ditetapkan.
2.       Sidang-sidang atau musyawarah terdiri dari sidang pleno, sidang komisi, dan sidang paripurna.
3.       Keputusan musyawarah tentang perubahan AD/ART syah apabila disetujui duapertiga (2/3) atau lebih jumlah suara yang hadir
4.       Pemilihan pengurus melalui ketua/formateur dan mide formateur yang dilakukan secara terpisah.
5.       Pemilihan mejelis musyawarah dinyatakan syah apabila disetujui seperdua (1/2) atau lebih jumlah suara yang hadir.
6.       Ketua umum/formateur terpilih dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumah suara yang ditetapkan.

BAB X
PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 14

Persidangan-persidangan organisasi diadakan 3 (tiga) tahun sekali

BAB XI
. SEKRETARIAT ORGANISASI

Pasal 15
1.        Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan dan administrasi organisasi harus ada sekretariat organisasi.
2.        Pengadaan dan pendirian sekretariat organisasi diupayakan oleh pengurus.

BAB XII
KOMUNIKASI ORGANISASI

Pasal 16
1.        Organisasi dapat berhubungan dengan pemerintah maupun swasta dalam hal tercapainya kegiatan dan tujuan organisasi.
2.        Disamping hal-hal sebagaimana poin satu, juga dengan organisasi kepemudaan  dan kemasyarakatan lainnya yang berada didalam maupun luar negeri.

BAB XIII
PENUTUPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
1.        Hal-hal yang merupakan pelaksanaan dan atau belum diatur dalam ART ini ditetapkan oleh pengurus melalui mekanisme tata aturan organisasi.
2.        Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar (Besar).
3.        ART ini untuk pertama kalinya ditetapkan dan disyahkan oleh Mubes Zamoa Community Cianjur

BAB XIV
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan Besar.

Pasal 19
Peraturan Rumah Tangga ini disyahkan dalam Ketua Zamoa Community yang berlangsung tanggal …………..2013 Cianjur




Tidak ada komentar:

Posting Komentar